JAYAPURA (PT) – Pemusnahan barang bukti minuman keras yang dilakukan Satpol PP Provinsi Papua di Halaman Kantor Gubernur Papua beberapa waktu lalu, tampaknya berbuntut panjang.

Pasalnya, PT Sumber Mas Jaya Papua (SMJP) menyayangkan tindakan yang dilakukan Plt Kasat Pol PP Provinsi Papua yang melakukan pemusnahan barang minuman keras itu, tanpa dasar hukum yang jelas.

Kuasa Hukum PT SMJP Anthonius Diance mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Plt Satpol PP Papua adalah tindakan melawan hukum. Sebab, PT SMJP telah menang di Pengadilan Negeri Kelas I-A Jayapura atas penyitaan barang miliknya tersebut.

Anthonius menjelaskan, masalah ini bermula saat Pomdan XVII Cenderawasih melakukan penggeledaan dan penyitaan atas barang milik PT SMJP, pada 21 Juni 2018.

“Karena barang itu disita dan dikuasai hingga 9 Agustus 2018, tetapi tidak mau dikembalikan tanpa ada prosedur hukum yang jelas, maka digugat dalam perkara Nomor 7/Pid/Pra/2018/PN.Jap dan telah diputus pada tanggal 21 September 2018,“ katanya.

Dalam amar putusan itu, lanjut Anthonius, Pengadilan Negeri Jayapura menyatakan bahwa tindakan penggeledaan dan penyitaan atas barang milik pemohon yang dilakukan oleh termohon I (Satpol PP Provinsi Papua) adalah perbuatan melawan hukum dan tindakan sewenang-wenang, bahkan melanggar hak asasi manusia.

Oleh karena itu, diperintahkan oleh Termohon I (Satpol PP Papua) dan Termohon II (Pomdam XVII Cenderawasih) segera mengembalikan barang-barang milik pemohon berupa satu unit truck jenis hino berisi Anggur merah sebanyak 600 karton dan minuman keras jenis Mansion Whisky sebanyak 600 karton.

“Sudah sangat jelas perintah/putusan pengadilan, namun hal itu diabaikan oleh para termohon, bahkan dimusnahkan tanpa berita acara yang jelas,” tegasnya.

Anthonius menambahkan, PT SJMP inikan juga milik orang Papua yang pingin maju dalam usahanya dan barangnya juga bukan barang ilegal, karena semua perijinan terkait usahanya telah dipenuhi dan sah secara hukum.

“Hargai juga hak asasi manusia, negara kita ini negara hukum, jangan karena maksudnya mau menegakkan hukum, tapi justru melanggar hukum dan hak asasi manusia,” tegasnya.

Terkait dengan pembangkangan atas putusan pengadilan itu, lanjutnya, PT SJMP akan melakukan gugatan kembali, karena sudah merupakan perbuatan melawan hukum dan itu dapat dimintai pertanggungjawaban dimuka hukum.

“Karena sudah menimbulkan kerugian, maka terhadap pihak-pihak yang terlibat didalamnya mulai saat penggeledahan dan penyitaan harus bertanggungjawab, mengganti kerugian yang ditimbulkan, jika tidak maka kita akan gugat secara perdata di pengadilan,” pungkasnya. (lam/rm)

LEAVE A REPLY