JAYAPURA (PT) – Dua orang anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) masing-masing Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telenggen dan Longgop Telenggen diserahkan penyidik Direktorat Reserse Umum Polda Papua ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Nabire, Jumat (16/11).

Kedua tersangka penembak anggota Brimob Mabes Polri di Puncak Jaya dan perampasan senjata api ini Sinak, Kabupaten Puncak ini, diterbangkan dengan menggunakan pesawat Wing Air dari Bandara Sentani menuju ke Bandara Douw Aturure, Nabire dibawah pengawalan ketat.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH mengatakan, penyerahan kedua tersangka itu, setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua, untuk selanjutnya dilakukan proses hukum di Kejaksaan Negeri Nabire.

Kamal menjelaskan, jika tersangka Yogor Telenggen ini, sebelumnya terlibat kasus penghadangan dan penembakan terhadap anggota Brimob di Kali Semen, Kampung Wandegobak, Distrik Muria, Kabupaten Puncak Jaya, 3 Desember 2011, yang dilakukan KKB terhadap 2 unit patroli Gegana Mabes Polri, saat pulang dari Distrik Tingginambut untuk mengevakuasi anggota Brimob yang sakit ke Kota Mulia.

Akibat penembakan itu, mengakibatkan 2 anggota Brimob dari Mabes Polri meninggal dunia dan 1 anggota Brimob Polda Papua Detasemen C Sorong mengalami luka bagian paha kanan.

Dalam kasus itu, penyidik Ditreskrimum Polda Papua telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi. Tersangka Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telenggen dijerat primer pasal 170 ayat (2) ke 3e subsider ke 2e KUHP tentang tindak pidana bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap barang atau orang yang mengakibatkan luka berat dan matinya orang yang terjadi di Kali Semen, Kampung Wandegobak, Mulia Kabupaten Puncak Jaya.

Sedangkan, tersangka Yogor Telenggen juga terlibat kasus penembakan pesawat Trigana Air yang mendarat di Bandara Mulia, Puncak Jaya, Minggu, 8 April 2012 pukul 08.21 WIT.

Pesawat Trigana Air yang ketika itu hendak menuju terminal tiba-tiba ditembak oleh KKB dari arah sebelah kanan, sehingga mengenai badan pesawat dan beberapa penumpang termasuk pilot dan co pilot yang mengakibatkan pesawat tidak terkendali dan mesin mati sehingga pesawat langsung menabrak gudang MAF.

Seorang penumpang bernama Leiron Kogoya tewas tertembak di bagian leher kanan dibawah telinga, sedangkan 4 korban lainnya mengalami luka-luka akibat serpihan peluru, yaitu Beby Astek mengalami luka pada kaki kiri bagian bawah mata kaki bagian dalam, Willy Resubun mengalami luka di bagian jari telunjuk dan jari tengah kanan, Yanti mengalami luka pada bagian lengan kanan dan anaknya Papua Korwa mengalami luka di jari tengah tangan kiri.

“Dalam kasus itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi. Atas perbuatan tersangka Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telenggen dijerat primer pasal 170 ayat (2) ke 3e subsider ke 2e KUHP,” ungkapnya.

Selain itu, tersangka Yogor Telenggen diduga terlibat penembakan terhadap Pratu Sandi Noviana, anggota Kopassus di Jalan Kompleks Pasar Sinak, Kabupaten Puncak, Senin, 12 Februari 2018 pukul 10.30 WIT, hingga mengakibatkan korban tewas setelah terkena tembakan di kepalanya. Bahkan, senjata api laras pendek milik korban dibawa kabur oleh 4 orang tak dikenal itu.

Berkat kerja keras dari polisi, akhirnya Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telenggen berhasil ditangkap di Kampung Usir, Distrik Sinak, Kabupaten Puncak, Sabtu 12 Mei 2018. Yogor Telenggen merupakan DPO pelarian dari Lapas Abepura pada Januari 2016.

Pada saat dilakukan penggeledahan pada tersangka Yogor Telenggen, ditemukan senjata api laras pendek yang identik dengan senjata api milik korban Pratu Sandi Noviana yang dirampas di Jalan Komplek Pasar Sinak, Kabupaten Puncak.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik untuk proses lebih lanjut. Dalam kasus itu, penyidik Direskrimum Polda Papua melakukan pemeriksaan 9 orang saksi.

Atas perbuatan tersangka Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telenggen telah melanggar Pasal 340 KUHP dan atau pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan atau pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan untuk tersangka Longgop Telenggen, terlobat kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Pospol Kulirik, Kabupaten Puncak Jaya, Sabtu, 4 Januari 2018 yang mengakibatkan hilangnya senjata api sebanyak 8 pucuk yang terdiri dari 5 pucuk senjata api laras panjang jenis SS1 V 1, 2 pucuk senjata api laras panjang jenis AK 47 dan 1 pucuk senjata api laras panjang jenis Mouser.

Tersangka ditangkap oleh tim gabungan Polda Papua dan Polres Puncak Jaya pada Jumat, di Distrik Mulia, Puncak Jaya, 20 Juli 2018.

Tersangka Longgop Telenggen dijerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke 2e KUHP jo pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP yaitu melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan pidana bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Pospol Kulirik yang mengakibatkan hilangnya 8 pucuk senjata api dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Kabid Humas AM Kamal menambahkan, kedua tersangka Yogor Telenggen dan Longgop Telenggen telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire setelah berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada 13 Nopember 2018.

“Dan pada pukul 13.35 wit kedua tersangka telah tiba di Bandara Douw Aturure Nabire dengan pengawalan dari anggota Dit Reskrimum Polda Papua dan anggota dari Kejaksaan Tinggi Papua,” pungkasnya.(jul/rm)

LEAVE A REPLY