JAYAPURA (PT) – RM (18) seorag pemuda yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) yang berhasil menggasak uang korbannya hingga Rp 24 juta beberapa waktu lalu, berhasil diciduk Tim Charkli Polres Jayapura Kota, Rabu (3/4).

Pelaku ditangkap ketika berada di depan Kantor Telkom, Kotaraja, Distrik Abepura, Kota Jayapura, selain mengamankan pelaku Tim Charli pun turut mengamankan satu unit motor hasil curian yang digunakan saat melakukan aksi penjambretan itu.

Kapolres Jayapura Kota, AKBP Gustav R. Urbinas, SH, SIK ketika dikonfirmasi Papua Today, Kamis (4/4) pagi, membenarkan hal tersebut. Kapolres Gustav menerangkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi LP/450/III/2019/Papua/Res Jpr Kota/Sek Abepura, pada 30 Maret 2019.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi kasus jambret di depan di depan Kantor Pajak Otonom Kotaraja, Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Sabtu lalu, dimana pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 24 juta milik korban yang disimpan di dalam tas,” ungkap Kapolres Gustav.

AKBP Gustav menerangkan, dalam aksi penjambretan itu pelaku tidak sendiri melakukan aksinya melainkan bersama seorang rekannya berinisial U (21) yang kini dalam pengejaran.

“Saat melakukan aksinya pelaku sebagai eksekotur sementara rekannya yang mengendarai motor. Untuk rekannya sampai saat ini masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolres.

Mantan Kapolres Jayapura ini pun menerangkan kasus penjambretan itu terjadi pada 30 Maret lalu, ketika itu korbannya sedang mengendarai motor dan melintas di depan Kantor Pajak Otonom Kotaraja dengan tujuan Tanah Hitam, setibanya di tempat kejadian, pelaku yang berboncengan langsung menarik tas yang dikenakan korban.

“Akibat kejadian itu uang korban dan HP miliknya berhasil dibawa kabur,” tutur Kapolres Gustav.

Ia pun menambahkan hingga saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura. Belum diketahui uang hasil kejahatannya dipakai apa, namun dugaan kuat uang tersebut dipakai untuk bersenang-senang.

“Atas perbuatanya pelaku RPYM (18) disangkakan pasal 365 KUHPindana tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya.(jul/rm)

LEAVE A REPLY