JAYAPURA (PT) – BNN Provinsi Papua memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dan shabu di halaman Kantor BNN Papua, Kamis (2/8/2018).

Pemusnagan ini dari total enam kasus yang ditangani BNN Papua dengan barang bukti ganja dari 5 tersangka seberat 192,981 gram dan 17,472 gram shabu dari satu tersangaka lainnya.

Penangkapan terhadap para tersangka ini dilakukan BNN Papua sejak bulan Juni hingga Juli 2018.

Kabid Berantas BNN Papua, H.M Safei mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan yang ketiga kalinya di tahun 2018.

“Saya mewakili Kepala BNN Papua mersasa sangat prihatin karena target kami dari pusat hanyalah 10 kasus saja namun hingga pertengahan tahun 2018 ini kami sudah menangani lebih dari itu,” katanya.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah kecolongan dengan adanya narkotika dari luar yang masuk ke Papua.

“Ada kasus shabu yang kami ungkap dengan tersangka Mulyadi Malik. Kami tangkap yang bersangkutan saat dirinya berada di depan Kantor BRI Abepura beberapa waktu lalu dan dari tanganya kami mengaman kan shabu-shabu dengan total berat 17,472 gram yang disebunyikan di sebuah kursi wana coklat di rumahnya,” bebernya.

Sementara untuk narkotika jenis ganja semuanya berasal dari PNG.

“Kalau untuk ganja ini jalur pendistribusiannya sangat banyak khususnya di Kota Jayapura dan sekitarnya,” tuturnya.

Ia menambahkan, perlu adanya kerjasama seluruh pihak untuk membantu memotong mata rantai peredaran narkoba di Papua.

“Dengan pemusnahan ini bukannya kita bangga dengan apa yang kita kerjakan namun ini adalah sebuah keprihatinan dari kami. Oleh sebab itu, kami ingin mengajak semua pihak untuk dapat bekerja sama bersama kami untuk memberantas dan memotong mata rantai peredaran narkotika di Provinsi Papua ” pungkasnya. (jul/dm)

LEAVE A REPLY